
Banjarmasin, Kompaspost.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan mendorong penguatan koordinasi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Langkah ini dilakukan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026.
Pertemuan koordinasi digelar pada Senin (4/8), dihadiri oleh Plt. Kepala Bapas Banjarmasin, Raden Budiman Priatna Kusumah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto. Pembahasan difokuskan pada kesiapan teknis dan peran masing-masing institusi dalam pelaksanaan pidana pokok berbentuk kerja sosial, sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Raden Budiman Priatna Kusumah, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, menyampaikan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi hal penting dalam mendukung pembaruan sistem pemidanaan nasional.
“Penerapan pidana kerja sosial menuntut sinergi yang baik antara Kejaksaan dan Pemasyarakatan, khususnya Bapas. Ini bukan hanya soal teknis pelaksanaan, tapi menyangkut perubahan paradigma hukum ke arah yang lebih humanis dan restoratif,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penerapan pidana ini sangat bergantung pada kesiapan sistem serta sumber daya manusia, khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan yang akan berperan mulai dari asesmen, pendampingan, hingga evaluasi pelaksanaan pidana.“Sebagai perpanjangan tangan Kanwil, kami terus memantau dan mendukung langkah strategis yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis, termasuk Bapas Banjarmasin, dalam menjalin komunikasi efektif dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Budiman.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut. Ia menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari semangat keadilan restoratif yang diusung KUHP baru.
“Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat kerangka kerja bersama dalam menyongsong implementasi KUHP baru secara efektif, adil, dan akuntabel,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar