
Budiman menyampaikan, koordinasi ini merupakan bagian dari upaya antisipatif guna memastikan implementasi KUHP baru berjalan efektif, terkoordinasi, dan akuntabel.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif kami untuk memastikan bahwa implementasi KUHP baru dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan akuntabel,” ujarnya.
Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis, khususnya mengenai pelaksanaan pidana alternatif seperti pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Dalam kesempatan itu, juga disoroti perlunya mekanisme teknis yang terintegrasi dalam asesmen, pelaporan, dan pengawasan terhadap pelaku tindak pidana yang dijatuhi sanksi non-pemenjaraan.
“Keberhasilan penerapan sistem pemidanaan baru sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa, dan Hakim, baik dalam tahap pra maupun pascaputusan,” kata Budiman.
Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Chairil Anwar, menyambut baik inisiatif yang diambil Ditjenpas Kalimantan Selatan. Ia menegaskan pentingnya membangun sistem koordinasi terpadu sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional.
“Koordinasi ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, sesuai semangat yang diusung dalam KUHP baru,” ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar